KOPERASI NAGARI MERAH PUTIH KOTO TUO
KECAMATAN IV NAGARI
Dasar Hukum Pembentukan:
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang ;
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan,Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
- Peraturan Presiden Nomor 197 Tahun 2024 tentang Kementerian Koperasi;
- Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian;
- Peraturan Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koperasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1012);
- Akta Pendirian Koperasi Desa Merah Putih Koto Tuo, Kecamatan IV Nagari, Sijunjung
Bidang Usaha:
- Gerai Sembako atau perdagangan
- Obat-Obatan
- Kantor
- Unit Simpan Pinjam
- Klinik Nagari
- Aktivitas Cold Storage dan Logistik
- Usaha lain sesuai penugasan pemerintah, kearifan lokal,dan kebutuhan masyarakat serta karakteristik wilayah.
STRUKTUR KEPENGURUSAN
STRUKTUR PENGAWAS

KEANGGOTAAN
Jumlah Anggota Koperasi dapat dilihat pada link berikut! .... Dashboard Keanggotaan