Struktur Pengurus
Tupoksi
Tugas, Hak dan Kewajiban Pengurus Badan Usaha Milik Nagari dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Komisaris BUMNag
Penasehat atau Komisaris BUMNag mempunyai tugas melaksanakan dan memberikan nasehat kepada pelaksana operasional atau direksi dalam menjalankan kegiatan pengelolaan usaha desa.
Komisaris BUMNag juga mempunyai tugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada pelaksana operasional dalam menjalankan kegiatan pengurusan dan pengelolaan usaha Nagari, berdasar visi dan misi dalam RPJM Nagari.
Tugas, Hak dan Kewajiban Komisaris BUMNag lainnya, berdasarkan pembahasan dan kesepakatan dalam musyawarah nagari yang diselenggarakan oleh BPN, dan hasilnya dituangkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga BUMNag.
2. Pengawas BUMNag
Pengawas BUMNag mempunyai tugas mengawasi semua kegiatan dan memberikan nasihat kepada pelaksana operasional atau direksi dalam menjalankan kegiatan pengelolaan usaha desa.
Pengawas juga bertugas melakukan pengawasan manajemen kepada pelaksana operasional dalam melakukan pengurusan dan pengelolaan BUMNag.
Pengawas dalam melaksanakan tugas mempunyai kewenangan antara lain sebagai berikut:
- Meminta Laporan Pertanggung Jawaban Pelaksana Operasional setiap akhir tahun;
- Meminta Laporan Rincian Neraca rugi laba dan penjelasan-penjelasan atas pelaksanaan kegiatan BUMNag baik usaha yang berbada hukum privat dan tidak berbadan hukum privat.
3. Direktur BUMNag
Direktur BUMNag adalah orang yang memimpin, mengendalikan dan bertanggungjawab atas keseluruhan aktivitas BUMNag mulai dari perencanaan usaha, pelaksanaan kegiatan, manajemen dan keuangan.
Tugas Direktur BUMNag, secara umum dapat diuraikan sebagai berikut:
- Memimpin, mengelola dan mengurus Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag) dan unit-unit usahanya sesuai AD/ART BUMNag.
- Merumuskan Standar Operasional Prosedur (SOP) Unit-Unit Usaha BUMNag;
- Merumuskan kebijakan Operasional Pengelolaan BUMNag;
- Melakukan pengendalian kegiatan usaha BUMNag baik internal maupun eksternal;
- Mengangkat dan memberhentikan anggota pengelola Badan Usaha Milik Nagari dengan persetujuan Komisaris/Pembina BUMNag;
- Mewakili BUMNag di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Bertindak atas nama lembaga BUMNag untuk mengadakan perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga dalam mengembangkan usaha dan berkoordinasi dengan komisaris;
- Melaporkan kinerja kegiatan dan keadaan keuangan BUMNag secara berkala kepada komisaris dan pengawas BUMNag; dan
- Menyusun dan melaporkan laporan kegiatan usaha dan keuangan BUMNag akhir tahun kepada komisaris/Wali Nagari, baik itu usaha tidak berbadan hukum maupun usaha yang berbadan hukum privat.
4. Sekertaris BUMNag
Sekretaris BUMNag mempunyai tugas melaksanakan fungsi pengelolaan administrasi Usaha Badan Usaha Milik Nagari.
Tugas Sekretaris BUMNag, diantaranya sebagai berikut:
- Melaksanakan tugas kesekretarisan untuk mendukung kegiatan Direktur
- Melaksanakan administrasi umum kegiatan operasional BUMNag
- Melaksanakan kebijakan operasional pengelolaan fungsi administrasi setiap unit usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMNag)
- Melaksanakan administrasi pembukuan keuangan Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag)
- Menyusun administrasi pengawasan dan pengendalian pelaksanaan tugas pengelola unit usaha Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag)
- Mengelola surat menyurat secara umum
- Melaksanakan kearsipan
- Mengelola data dan informasi unit usaha Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag).
5. Bendahara
Mempunyai tugas melaksanakan fungsi pengelolaan keuangan sumber daya unit usaha Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag).
Tugas Bendahara BUMNag, antara lain sebagai berikut:
- Melaksanakan kebijakan operasional pengelolaam fungsi keuangan unit usaha BUMNag
- Melaksanakan strategi pengelolaan unit usaha BUMNag
- Menyusun pembukuan penerimaan dan pengeluaran keuangan unit usaha BUMNag
- Mengelola gaji dan insentif pengurus unit usaha pengelola belanja dan pengadaan barang/jasa unit usaha BUMNag
- Pengelola penerima keuangan unit usaha BUMNag
- Menyusun laporan pengelolaan keuangan unit usaha BUMNag
- Melapokan posisi keuangan kepada Direktur secara sistematis, dapat dipertanggung jawabkan dan menunjukan kondisi keuangan dan kelayakan BUMNag yang sesungguhnya
- Mengeluarkan uang berdasarkan bukti-bukti yang sah
- Mengatur likwiditas sesuai dengan keperluan
- Menyetorkan uang ke bank setelah mendapatkan persetujuan dari Direktur.