Lembaga Pemberdayaan Masyarakat yang selanjutnya disingkat (LPM) adalah lembaga / organisasi atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra pemerintah nagari dalam menampung dan mewujudkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.
TUGAS
- Menyusun rencana pembangunan yang partisipatif.
- Menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat.
- Melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.
FUNGSI
- Penampung dan penyalur aspirasi masyarakat dalam pembangunan.
- Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam rangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
- Penyusunan rencana, pelaksana, pengendali, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif.
- Penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa dan partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat.
- Penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumberdaya serta keserasian lingkungan hidup.
HUBUNGAN KERJA
- Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Nagari dengan Pemerintah Nagari bersifat konsultatif dan koordinatif.
- Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Nagari dengan Lembaga Kemasyarakatan lainnya di Kelurahan bersifat koordinatif dan konsultatif.
- Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Nagari dengan pihak ketiga di Nagari bersifat kemitraan.
Kegiatan Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) ditujukan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui :
- Peningkatan pelayanan masyarakat.
- Peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan.
- Pengembangan kemitraan.
- Pemberdayaan masyarakat dan pengembangan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat setempat.
Berikut adalah struktur kepengurusan dari LPM Nagari Koto Tuo :