Regulasi Keterbukaan Informasi Publik
Berikut adalah regulasi yang berkaitan dengan keterbukaan informasi publik:
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. (klik di sini untuk mengunduh)
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. (klik di sini untuk mengunduh)
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan. (klik di sini untuk mengunduh)
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik. (klik di sini untuk mengunduh)
- Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. (klik di sini untuk mengunduh)
Regulasi yang berkaitan dengan keterbukaan informasi publik di Kantor Wali Nagari Koto Tuo diatur dalam Peraturan Wali Nagari Koto Tuo Nomor 15 Tahun 2023 tentang Layanan Informasi Publik di Kantor Wali Nagari Koto Tuo. (klik di sini untuk mengunduh)
Terkait pelaksanaan tugas dalam memberikan layanan informasi publik, PPID Kantor Wali Nagari Koto Tuo telah menyusun standar operasional prosedur (SOP) di antaranya sebagai berikut:
- SOP Layanan Permohonan Informasi Publik (klik di sini untuk mengunduh)
- SOP Layanan Keberatan Atas Permohonan Informasi Publik (klik di sini untuk mengunduh)
- SOP Penetapan dan Pemutakhiran Daftar Informasi Publik (klik di sini untuk mengunduh)
- SOP Pendokumentasian Informasi Publik (klik di sini untuk mengunduh)
- SOP Layanan Pengumuman Informasi Publik (klik di sini untuk mengunduh)