Kode etik / perilaku Aparatur adalah seperangkat aturan, prinsip, dan nilai yang menjadi pedoman bagi aparatur Pemerintah Nagari Koto Tuo dalam bersikap, bertingkah laku, dan bertindak, baik dalam menjalankan tugas maupun dalam kehidupan sehari-hari. Kode etik ini bertujuan untuk menjaga martabat, kehormatan, dan kepercayaan publik terhadap Aparatur Pemerintah Nagari, serta memastikan pelayanan publik yang adil dan berkualitas.
Kode etik / perilaku Aparatur Pemerintah Nagari Koto Tuo, dapat dilihat pada Peraturan Wali Nagari Koto Tuo Nomor :188.47/51/KPTS.WN-2021 tentang Etika dan Pedoman Prilaku Aparatur Pemerintah Nagari di Kantor Wali Nagari Koto Tuo.... (Lihat Disini...!)
TATA CARA PENGADUAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG / PELANGGARAN APARATUR PEMERINTAH NAGARI KOTO TUO
Prosedur Pengaduan
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan yang mengandung informasi atau indikasi terjadinya penyalahgunaan wewenang, penyimpangan atau pelanggaran perilaku yang dilakukan Aparatur Pemerintah nagari dengan cara :
- Datang langsung ke Kantor Wali Nagari Koto Tuo;
- Secara tertulis menyampaikan aduan melalui e-mail : nagarikototuosijunjung@gmail.com atau Formulir pengaduan pada link ini : Lapor Pak Wali
Laporan pengaduan memuat sekurang-kurangnya informasi sebagai berikut :
- Identitas aparatur yang dilaporkan, termasuk jabatanTerlapor bertugas.
- Perbuatan yang dilaporkan.
- Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung pengaduan yang disampaikan. Bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat, dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat pengaduan Pelapor.
Perbuatan yang dilaporkan adalah informasi atau indikasi Aparatur Pemerintah Nagari melakukan:
- Pelanggaran terhadap kode etik dan/atau pedoman perilaku Aparatur Pemerintah Nagari;
- Penyalahgunaan wewenang/jabatan;
- Pelanggaran sumpah jabatan;
- Pelanggaran terhadap Peraturan Disiplin Pegawai;
- Perbuatan tercela, yaitu perbuatan amoral, asusila, atau perbuatan yang tidak selayaknya dilakukan oleh seorang Aparatur Pemerintah Nagari maupun selaku anggota masyarakat;
- Pelanggaran hukum, baik dilakukan dengan sengaja, maupun karena kelalaian dan ketidak pahaman;
- Mal administrasi, yaitu terjadinya kesalahan, kekeliruan atau kelalaian yang bersifat administratif;
- Pelayanan publik yang tidak memuaskan yang dapat merugikan pihak-pihak yang berkepentingan serta masyarakat secara umum.
Kerahasiaan Identitas
Dalam penanganan laporan pengaduan baik pelapor maupun terlapor berhak :
- Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya.
- Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun.
- Mendapatkan perlakuan yang sama dalam pemeriksaan.
Penanganan Pengaduan
Pengaduan yang diterima akan dilakukan verifikasi kebenaran identitas baik pelapor maupun terlapor, selanjutnya pengaduan akan diproses melalui penelaahan awal sebelum dapat ditindaklanjuti dengan proses pemeriksaan atau tidak. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan materi pengaduan terbukti kebenarannya, terlapor akan dijatuhi sanksi/hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam hal pengaduan tidak terbukti kebenarannya, maka pemeriksaan tidak dapat ditindaklanjuti dan akan diarsipkan dan dapat dipergunakan sewaktu-waktu apabila diperlukan.