WALI NAGARI
Kedudukan
Wali Nagari berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Nagari yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Nagari.
Tugas dan Fungsi
- Wali Nagari bertugas menyelenggarakan Pemerintah Nagari, melaksanakan pembangunan Nagari, Pembinaan Kemasyarakatan dan Pemberdayaan masyarakat Nagari.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wali Nagari memiliki fungsi sebagai berikut :
- Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari;
- Pelaksanaan pembangunan;
- Pembinaan kemasyarakatan;
- Pemberdayaan masyarakat; dan
- Penjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.
Wewenang
- Memimpin Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari;
- Mengangkat dan Memberhentikan Perangkat Nagari;
- Memegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan dan Aset Nagari;
- Menetapkan Peraturan Nagari;
- Menetapkan APB Nagari;
- Membina Kehidupan Masyarakat Nagari;
- Membina Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat Nagari;
- Membina dan meningkatkan perekonomian Nagari serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran Masyarakat Nagari;
- Mengembangkan sumber pendapatan Nagari;
- Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan Negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Nagari;
- Mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Nagari;
- Memanfaatkan teknologi tepat guna;
- Mengoordinasikan pembangunan Nagari secara partisipasif;
- Mewakili Nagari didalam dan diluar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
SEKRETARIS NAGARI
Kedudukan
Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.
Tugas
Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
Fungsi
- Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
- Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor. Berikutnya yang harus dipersiapakan yaitu penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
- Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran. Berikutnya yaitu verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
- Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa. Berikutnya yaitu menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
KASI PEMERINTAHAN
Tugas
Kepala Seksi Pemerintahan bertugas membantu Wali Nagari sebagai pelaksana tugas operasional.
Fungsi
-
Melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan;
-
Penyusunan rancangan regulasi Nagari;
-
Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan keamanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat Nagari;
-
Perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan administrasi kependudukan tingkat Nagari;
-
Perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan administrasi pertanahan tingkat Nagari;
-
Penataan dan pengelolaan wilayah;
-
Pendataan dan pengelolaan profil Nagari;
-
Pemantauan kegiatan sosial politik di Nagari;
-
Penyusunan Laporan Penyelengaraan Pemerintahan Nagari, Laporan Keterangan Penyelengaraan Pemerintahan dan pemberian informasi penyelengaraan Pemerintahan Nagari kepada masyarakat;
-
Pelayanan kepada masyarakat;
-
Penyusunan laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
-
Pemberian saran dan pertimbangan kepada Wali Nagari mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya;
-
Pelaksanaan fungsi lain yang akan diberikan Wali Nagari.
KASI KESEJAHTERAAN
Tugas
Kepala Seksi Kesejahteraan bertugas membantu Wali Nagari sebagai pelaksana tugas operasional.
Fungsi
- Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan program pembangunan Nagari, dan pemberdayaan masyarakat;
- Penginventarisir dan pemantauan pelaksanaan pembangunan dan administrasi pembangunan tingkat Nagari
- Perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan peningkatan sarana dan prasaranan pembangunan Nagari
- Pelaksanaan kegiatan sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga dan karang taruna
- Penyiapan konsep Rancangan Peraturan Nagari tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nagari, Rencana Kerja Pemerintah Nagari serta peraturan Nagari lainnya sesuai bidang tugasnya
- Pelayanan kepada masyarakat
- Penyusunan laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya
- Pemberian saran dan pertimbangan kepada Wali Nagari mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Wali Nagari.
KASI PELAYANAN
Tugas
Kepala Seksi Pelayanan bertugas sebagai membantu Wali Nagari sebagai pelaksana tugas operasional.
Fungsi
-
Penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat;
-
Peningkatan upaya partisipasi masyarakat;
-
Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi kegiatan penyandang masalah kesejahteraan sosial dan bidang sosial lainnya;
-
Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi kegiatan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat dan ketenagakerjaan;
-
Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kegiatan keagamaan;
-
Penyiapan konsep Rancangan Peraturan Nagari sesuai bidang tugasnya;
-
Pelayanan kepada masyarakat;
-
Penyelenggaraan pengembangan peran serta dan keswadayaan masyarakat;
-
Penyusunan laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
-
Pemberian saran dan pertimbangan kepada Wali Nagari mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan
-
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Wali Nagari.
KAUR TATA USAHA DAN UMUM
Tugas
Kepala Urusan Umum bertugas Membantu Sekretaris Nagari dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
Fungsi
Kepala Urusan TU dan Umum memiliki fungsi pelaksanaan urusan ketatausahaan seperti :
-
Administrasi surat menyurat;
-
Arsip;
-
Ekspedisi;
-
Penataan administrasi perangkat Nagari;
-
Penyediaan prasarana Perangkat Nagari dan kantor;
-
Penyiapan rapat;
-
Pengadministrasian aset;
-
Inventarisasi;
-
Perjalanan dinas;
-
Pelayanan umum; dan
-
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Sekretaris Nagari atau Wali Nagari.
KAUR KEUANGAN
Tugas
Kepala Urusan Keuangan bertugas membantu Sekretaris Nagari dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
Fungsi
Kepala Urusan Keuangan memiliki fungsi pelaksanakan urusan keuangan seperti :
-
Pengurusan administrasi keuangan;
-
Administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran;
-
Verifikasi administrasi keuangan, administrasi penghasilan Wali Nagari, Perangkat Nagari, BPN, dan lembaga Pemerintahan Nagari lainnya; serta
-
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Sekretaris Nagari atau Wali Nagari.
KAUR PERENCANAAN
Tugas
Kepala Urusan Perencanaan bertugas membantu Sekretaris Nagari dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
Fungsi
Kepala Urusan Perencanaan memiliki fungsi pengoordinasikan urusan perencanaan seperti :
-
Menyusun rencana APBNagari;
-
Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan;
-
Melakukan monitoring dan evaluasi program;
-
Penyusunan laporan; dan
-
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Sekretaris Nagari atau Wali Nagari.
KEPALA JORONG
Tugas
Kajor berkedudukan sebagai unsur pelaksana tugas Wali Nagari dalam wilayah kerjanya.
Kajor mempunyai tugas menjalankan kegiatan Wali Nagari dalam kepemimpinan Wali Nagari di wilayahnya.
Fungsi
-
Pembinaan ketrentaman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah kerjanya;
-
Penyusunan perencanaan dan pengawasan pelaksanaan pembangunan di wilayah kerjanya;
-
Pembinaan kemsyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan;
-
Pelaksanaan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;
-
Pelayanan kepada masyarakat;
-
Pelaporan pelaksanaan tugas di wilayah kerjanya kepada Wali Nagari;
-
Pemberian saran dan pertimbangan kepada Wali Nagari mengenai Kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan
-
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Wali Nagari.