SekilasInfo
Selamat datang di Website Nagari Koto Tuo, Kecamatan IV Nagari, Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatera Barat

TUPOKSI

01

Jan
1970

Dibuka
321 Kali

21 Februari 2025

321 Kali dibuka

Admin : ZULMI SEPTIADI

WALI NAGARI

Kedudukan

Wali Nagari berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Nagari yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Nagari.

Tugas dan Fungsi

  1. Wali Nagari bertugas menyelenggarakan Pemerintah Nagari, melaksanakan pembangunan Nagari, Pembinaan Kemasyarakatan dan Pemberdayaan masyarakat Nagari.
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wali Nagari memiliki fungsi sebagai berikut :
  1. Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari; 
  2. Pelaksanaan pembangunan;
  3. Pembinaan kemasyarakatan;
  4. Pemberdayaan masyarakat; dan
  5. Penjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.

Wewenang 

  1. Memimpin Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari;
  2. Mengangkat dan Memberhentikan Perangkat Nagari;
  3. Memegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan dan Aset Nagari;
  4. Menetapkan Peraturan Nagari;
  5. Menetapkan APB Nagari;
  6. Membina Kehidupan Masyarakat Nagari;
  7. Membina Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat Nagari;
  8. Membina dan meningkatkan perekonomian Nagari serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran Masyarakat Nagari;
  9. Mengembangkan sumber pendapatan Nagari;
  10. Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan Negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Nagari;
  11. Mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Nagari;
  12. Memanfaatkan teknologi tepat guna;
  13. Mengoordinasikan pembangunan Nagari secara partisipasif;
  14. Mewakili Nagari didalam dan diluar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  15. Melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

SEKRETARIS NAGARI

Kedudukan 

Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.

Tugas 

Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.

Fungsi

  1. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
  2. Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor. Berikutnya yang harus dipersiapakan yaitu penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
  3. Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran. Berikutnya yaitu verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
  4. Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa. Berikutnya yaitu menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

 

KASI PEMERINTAHAN

Tugas 
Kepala Seksi Pemerintahan bertugas membantu Wali Nagari sebagai pelaksana tugas operasional.
Fungsi 
  • Melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan;
  • Penyusunan rancangan regulasi Nagari;
  • Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan keamanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat Nagari;
  • Perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan administrasi kependudukan tingkat Nagari;
  • Perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan administrasi pertanahan tingkat Nagari;
  • Penataan dan pengelolaan wilayah;
  • Pendataan dan pengelolaan profil Nagari;
  • Pemantauan kegiatan sosial politik di Nagari;
  • Penyusunan Laporan Penyelengaraan Pemerintahan Nagari, Laporan Keterangan Penyelengaraan Pemerintahan dan pemberian informasi penyelengaraan Pemerintahan Nagari kepada masyarakat;
  • Pelayanan kepada masyarakat;
  • Penyusunan laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  • Pemberian saran dan pertimbangan kepada Wali Nagari mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya;
  • Pelaksanaan fungsi lain yang akan diberikan Wali Nagari.

 

KASI KESEJAHTERAAN

Tugas 
Kepala Seksi Kesejahteraan bertugas membantu Wali Nagari sebagai pelaksana tugas operasional.
Fungsi
  1. Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan program pembangunan Nagari, dan pemberdayaan masyarakat;
  2. Penginventarisir dan pemantauan pelaksanaan pembangunan dan administrasi pembangunan tingkat Nagari
  3. Perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan peningkatan sarana dan prasaranan pembangunan Nagari
  4. Pelaksanaan kegiatan sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga dan karang taruna
  5. Penyiapan konsep Rancangan Peraturan Nagari tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nagari, Rencana Kerja Pemerintah Nagari serta peraturan Nagari lainnya sesuai bidang tugasnya
  6. Pelayanan kepada masyarakat
  7. Penyusunan laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya
  8. Pemberian saran dan pertimbangan kepada Wali Nagari mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Wali Nagari.

 

KASI PELAYANAN

Tugas 
Kepala Seksi Pelayanan bertugas sebagai membantu Wali Nagari sebagai pelaksana tugas operasional.
Fungsi 
  • Penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat;
  • Peningkatan upaya partisipasi masyarakat;
  • Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi kegiatan penyandang masalah kesejahteraan sosial dan bidang sosial lainnya;
  • Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi kegiatan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat dan ketenagakerjaan;
  • Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kegiatan keagamaan;
  • Penyiapan konsep Rancangan Peraturan Nagari sesuai bidang tugasnya;
  • Pelayanan kepada masyarakat;
  • Penyelenggaraan pengembangan peran serta dan keswadayaan masyarakat;
  • Penyusunan laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  • Pemberian saran dan pertimbangan kepada Wali Nagari mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Wali Nagari.

 

KAUR TATA USAHA DAN UMUM

Tugas 
Kepala Urusan Umum bertugas Membantu Sekretaris Nagari dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
Fungsi 
Kepala Urusan TU dan Umum memiliki fungsi pelaksanaan urusan ketatausahaan seperti :
  • Administrasi surat menyurat;
  • Arsip;
  • Ekspedisi;
  • Penataan administrasi perangkat Nagari;
  • Penyediaan prasarana Perangkat Nagari dan kantor;
  • Penyiapan rapat;
  • Pengadministrasian aset;
  • Inventarisasi;
  • Perjalanan dinas;
  • Pelayanan umum; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Sekretaris Nagari atau Wali Nagari.

 

KAUR KEUANGAN

Tugas 
Kepala Urusan Keuangan bertugas membantu Sekretaris Nagari dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
Fungsi 
Kepala Urusan Keuangan memiliki fungsi pelaksanakan urusan keuangan seperti :
  • Pengurusan administrasi keuangan;
  • Administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran;
  • Verifikasi administrasi keuangan, administrasi penghasilan Wali Nagari, Perangkat Nagari, BPN, dan lembaga Pemerintahan Nagari lainnya; serta
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Sekretaris Nagari atau Wali Nagari.

 

KAUR PERENCANAAN

Tugas 
Kepala Urusan Perencanaan bertugas membantu Sekretaris Nagari dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
Fungsi 
Kepala Urusan Perencanaan memiliki fungsi pengoordinasikan urusan perencanaan seperti :
  • Menyusun rencana APBNagari;
  • Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan;
  • Melakukan monitoring dan evaluasi program;
  • Penyusunan laporan; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Sekretaris Nagari atau Wali Nagari.

 

KEPALA JORONG

Tugas 
Kajor berkedudukan sebagai unsur pelaksana tugas Wali Nagari dalam wilayah kerjanya.
Kajor mempunyai tugas menjalankan kegiatan Wali Nagari dalam kepemimpinan Wali Nagari di wilayahnya.
Fungsi 
  • Pembinaan ketrentaman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah kerjanya;
  • Penyusunan perencanaan dan pengawasan pelaksanaan pembangunan di wilayah kerjanya;
  • Pembinaan kemsyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan;
  • Pelaksanaan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;
  • Pelayanan kepada masyarakat;
  • Pelaporan pelaksanaan tugas di wilayah kerjanya kepada Wali Nagari;
  • Pemberian saran dan pertimbangan kepada Wali Nagari mengenai Kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Wali Nagari.

 

Kirim Komentar

Nama
No. Hp
E-mail
Isi Komentar
CAPTCHA Image
jelajah

Nagari

Statistik

Pembangunan

Lapak

SDGs

statistikpenduduk

Data Populasi Nagari Koto Tuo, Kecamatan IV Nagari, Kabupaten Sijunjung

LAKI-LAKI : 920 ORANG

PEREMPUAN : 884 ORANG

TOTAL : 1804 ORANG

920

LAKI-LAKI

884

PEREMPUAN

0

BELUM MENGISI

1804

TOTAL

KK

Jorong

Arsip Berita & Artikel

Kategori Berita & Artikel

Media Sosial Nagari

Media Sosial
Nagari Koto Tuo Kecamatan IV Nagari, Kabupaten Sijunjung

Komentar

Sinergi Program

Video

Layanan

Mandiri

Hubungi Perangkat Nagari Untuk mendapatkan PIN

Transparansi

Anggaran

Data APB Nagari sebagai wujud transparansi Pemerintah Nagari dalam mengelola keuangan

Pendapatan

Anggaran

Rp 1.637.696.645,00

Realisasi

Rp 1.039.518.493,00

Belanja

Anggaran

Rp 1.466.077.629,09

Realisasi

Rp 735.954.723,00

Pembiayaan

Anggaran

Rp -171.619.015,11

Realisasi

Rp 57.836.234,89

Hasil Usaha Nagari

Anggaran

Rp 8.646.233,00

Realisasi

Rp 0,00

Hasil Aset Nagari

Anggaran

Rp 4.500.000,00

Realisasi

Rp 0,00

Dana Desa

Anggaran

Rp 798.213.000,00

Realisasi

Rp 478.927.800,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Anggaran

Rp 48.556.212,00

Realisasi

Rp 14.998.302,00

Alokasi Dana Nagari

Anggaran

Rp 764.580.000,00

Realisasi

Rp 533.814.540,00

Hibah Dan Sumbangan Dari Pihak Ketiga

Anggaran

Rp 10.201.200,00

Realisasi

Rp 10.201.200,00

Bunga Bank

Anggaran

Rp 3.000.000,00

Realisasi

Rp 1.576.651,00

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Nagari

Anggaran

Rp 420.364.240,00

Realisasi

Rp 284.976.160,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Nagari

Anggaran

Rp 655.838.469,00

Realisasi

Rp 300.021.870,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Nagari

Anggaran

Rp 312.774.920,09

Realisasi

Rp 122.156.693,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Nagari

Anggaran

Rp 77.100.000,00

Realisasi

Rp 28.800.000,00

APB Nagari

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

Anggaran

Rp 1.637.696.645,00

Realisasi

Rp 1.039.518.493,00

63.47%

Belanja

Anggaran

Rp 1.466.077.629,09

Realisasi

Rp 735.954.723,00

50.2%

Pembiayaan

Anggaran

Rp -171.619.015,11

Realisasi

Rp 57.836.234,89

-33.7%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Nagari

Anggaran

Rp 8.646.233,00

Realisasi

Rp 0,00

0%

Hasil Aset Nagari

Anggaran

Rp 4.500.000,00

Realisasi

Rp 0,00

0%

Dana Desa

Anggaran

Rp 798.213.000,00

Realisasi

Rp 478.927.800,00

60%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Anggaran

Rp 48.556.212,00

Realisasi

Rp 14.998.302,00

30.89%

Alokasi Dana Nagari

Anggaran

Rp 764.580.000,00

Realisasi

Rp 533.814.540,00

69.82%

Hibah Dan Sumbangan Dari Pihak Ketiga

Anggaran

Rp 10.201.200,00

Realisasi

Rp 10.201.200,00

100%

Bunga Bank

Anggaran

Rp 3.000.000,00

Realisasi

Rp 1.576.651,00

52.56%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Nagari

Anggaran

Rp 420.364.240,00

Realisasi

Rp 284.976.160,00

67.79%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Nagari

Anggaran

Rp 655.838.469,00

Realisasi

Rp 300.021.870,00

45.75%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Nagari

Anggaran

Rp 312.774.920,09

Realisasi

Rp 122.156.693,00

39.06%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Nagari

Anggaran

Rp 77.100.000,00

Realisasi

Rp 28.800.000,00

37.35%
Login Admin
Sekilas Info
Ke Atas Halaman

Nagari Koto Tuo

Kecamatan IV Nagari, Kabupaten Sijunjung Provinsi Provinsi Sumatera Barat

Kode Desa : 1303052005

Domain : kototuo.id

Untuk Aktivasi Tema Rangkiang
Silahkan Hubungi Pengembang