SekilasInfo
Selamat datang di Website Nagari Koto Tuo, Kecamatan IV Nagari, Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatera Barat

Kode Etik & Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang

28

Jul
2025

Dibuka
140 Kali

28 Juli 2025

140 Kali dibuka

Admin : ZULMI SEPTIADI

Kode etik / perilaku Aparatur adalah seperangkat aturan, prinsip, dan nilai yang menjadi pedoman bagi aparatur Pemerintah Nagari Koto Tuo dalam bersikap, bertingkah laku, dan bertindak, baik dalam menjalankan tugas maupun dalam kehidupan sehari-hari. Kode etik ini bertujuan untuk menjaga martabat, kehormatan, dan kepercayaan publik terhadap Aparatur Pemerintah Nagari, serta memastikan pelayanan publik yang adil dan berkualitas.

Kode etik / perilaku Aparatur Pemerintah Nagari Koto Tuo, dapat dilihat pada Peraturan Wali Nagari Koto Tuo Nomor :188.47/51/KPTS.WN-2021 tentang Etika dan Pedoman Prilaku Aparatur Pemerintah Nagari di Kantor Wali Nagari Koto Tuo.... (Lihat Disini...!)

 

TATA CARA PENGADUAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG / PELANGGARAN APARATUR PEMERINTAH NAGARI KOTO TUO



Prosedur Pengaduan 

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan yang mengandung informasi atau indikasi terjadinya penyalahgunaan wewenang, penyimpangan atau pelanggaran perilaku yang dilakukan Aparatur Pemerintah nagari dengan cara : 

  1. Datang langsung ke Kantor Wali Nagari Koto Tuo; 
  2. Secara tertulis menyampaikan aduan melalui e-mail : nagarikototuosijunjung@gmail.com atau Formulir pengaduan pada link ini : Lapor Pak Wali

 

Laporan pengaduan memuat sekurang-kurangnya informasi sebagai berikut : 

  1. Identitas aparatur yang dilaporkan, termasuk jabatanTerlapor bertugas. 
  2. Perbuatan yang dilaporkan. 
  3. Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung pengaduan yang disampaikan. Bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat, dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat pengaduan Pelapor. 

 

Perbuatan yang dilaporkan adalah informasi atau indikasi Aparatur Pemerintah Nagari melakukan: 

  1. Pelanggaran terhadap kode etik dan/atau pedoman perilaku Aparatur Pemerintah Nagari; 
  2. Penyalahgunaan wewenang/jabatan; 
  3. Pelanggaran sumpah jabatan; 
  4. Pelanggaran terhadap Peraturan Disiplin Pegawai; 
  5. Perbuatan tercela, yaitu perbuatan amoral, asusila, atau perbuatan yang tidak selayaknya dilakukan oleh seorang Aparatur Pemerintah Nagari maupun selaku anggota masyarakat; 
  6. Pelanggaran hukum, baik dilakukan dengan sengaja, maupun karena kelalaian dan ketidak pahaman; 
  7. Mal administrasi, yaitu terjadinya kesalahan, kekeliruan atau kelalaian yang bersifat administratif; 
  8. Pelayanan publik yang tidak memuaskan yang dapat merugikan pihak-pihak yang berkepentingan serta masyarakat secara umum. 


Kerahasiaan Identitas 

Dalam penanganan laporan pengaduan baik pelapor maupun terlapor berhak : 

  1. Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya. 
  2. Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun. 
  3. Mendapatkan perlakuan yang sama dalam pemeriksaan. 


Penanganan Pengaduan 

Pengaduan yang diterima akan dilakukan verifikasi kebenaran identitas baik pelapor maupun terlapor, selanjutnya pengaduan akan diproses melalui penelaahan awal sebelum dapat ditindaklanjuti dengan proses pemeriksaan atau tidak. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan materi pengaduan terbukti kebenarannya, terlapor akan dijatuhi sanksi/hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam hal pengaduan tidak terbukti kebenarannya, maka pemeriksaan tidak dapat ditindaklanjuti dan akan diarsipkan dan dapat dipergunakan sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Kirim Komentar

Nama
No. Hp
E-mail
Isi Komentar
CAPTCHA Image
jelajah

Nagari

Statistik

Pembangunan

Lapak

SDGs

statistikpenduduk

Data Populasi Nagari Koto Tuo, Kecamatan IV Nagari, Kabupaten Sijunjung

LAKI-LAKI : 920 ORANG

PEREMPUAN : 884 ORANG

TOTAL : 1804 ORANG

920

LAKI-LAKI

884

PEREMPUAN

0

BELUM MENGISI

1804

TOTAL

KK

Jorong

Arsip Berita & Artikel

Kategori Berita & Artikel

Media Sosial Nagari

Media Sosial
Nagari Koto Tuo Kecamatan IV Nagari, Kabupaten Sijunjung

Komentar

Sinergi Program

Video

Layanan

Mandiri

Hubungi Perangkat Nagari Untuk mendapatkan PIN

Transparansi

Anggaran

Data APB Nagari sebagai wujud transparansi Pemerintah Nagari dalam mengelola keuangan

Pendapatan

Anggaran

Rp 1.637.696.645,00

Realisasi

Rp 1.039.518.493,00

Belanja

Anggaran

Rp 1.466.077.629,09

Realisasi

Rp 735.954.723,00

Pembiayaan

Anggaran

Rp -171.619.015,11

Realisasi

Rp 57.836.234,89

Hasil Usaha Nagari

Anggaran

Rp 8.646.233,00

Realisasi

Rp 0,00

Hasil Aset Nagari

Anggaran

Rp 4.500.000,00

Realisasi

Rp 0,00

Dana Desa

Anggaran

Rp 798.213.000,00

Realisasi

Rp 478.927.800,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Anggaran

Rp 48.556.212,00

Realisasi

Rp 14.998.302,00

Alokasi Dana Nagari

Anggaran

Rp 764.580.000,00

Realisasi

Rp 533.814.540,00

Hibah Dan Sumbangan Dari Pihak Ketiga

Anggaran

Rp 10.201.200,00

Realisasi

Rp 10.201.200,00

Bunga Bank

Anggaran

Rp 3.000.000,00

Realisasi

Rp 1.576.651,00

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Nagari

Anggaran

Rp 420.364.240,00

Realisasi

Rp 284.976.160,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Nagari

Anggaran

Rp 655.838.469,00

Realisasi

Rp 300.021.870,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Nagari

Anggaran

Rp 312.774.920,09

Realisasi

Rp 122.156.693,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Nagari

Anggaran

Rp 77.100.000,00

Realisasi

Rp 28.800.000,00

APB Nagari

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

Anggaran

Rp 1.637.696.645,00

Realisasi

Rp 1.039.518.493,00

63.47%

Belanja

Anggaran

Rp 1.466.077.629,09

Realisasi

Rp 735.954.723,00

50.2%

Pembiayaan

Anggaran

Rp -171.619.015,11

Realisasi

Rp 57.836.234,89

-33.7%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Nagari

Anggaran

Rp 8.646.233,00

Realisasi

Rp 0,00

0%

Hasil Aset Nagari

Anggaran

Rp 4.500.000,00

Realisasi

Rp 0,00

0%

Dana Desa

Anggaran

Rp 798.213.000,00

Realisasi

Rp 478.927.800,00

60%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Anggaran

Rp 48.556.212,00

Realisasi

Rp 14.998.302,00

30.89%

Alokasi Dana Nagari

Anggaran

Rp 764.580.000,00

Realisasi

Rp 533.814.540,00

69.82%

Hibah Dan Sumbangan Dari Pihak Ketiga

Anggaran

Rp 10.201.200,00

Realisasi

Rp 10.201.200,00

100%

Bunga Bank

Anggaran

Rp 3.000.000,00

Realisasi

Rp 1.576.651,00

52.56%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Nagari

Anggaran

Rp 420.364.240,00

Realisasi

Rp 284.976.160,00

67.79%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Nagari

Anggaran

Rp 655.838.469,00

Realisasi

Rp 300.021.870,00

45.75%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Nagari

Anggaran

Rp 312.774.920,09

Realisasi

Rp 122.156.693,00

39.06%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Nagari

Anggaran

Rp 77.100.000,00

Realisasi

Rp 28.800.000,00

37.35%
Login Admin
Sekilas Info
Ke Atas Halaman

Nagari Koto Tuo

Kecamatan IV Nagari, Kabupaten Sijunjung Provinsi Provinsi Sumatera Barat

Kode Desa : 1303052005

Domain : kototuo.id

Untuk Aktivasi Tema Rangkiang
Silahkan Hubungi Pengembang