.png)
Kecamatan IV Nagari, Kabupaten Sijunjung
Jul2025
Dibuka
140 Kali
Kode etik / perilaku Aparatur adalah seperangkat aturan, prinsip, dan nilai yang menjadi pedoman bagi aparatur Pemerintah Nagari Koto Tuo dalam bersikap, bertingkah laku, dan bertindak, baik dalam menjalankan tugas maupun dalam kehidupan sehari-hari. Kode etik ini bertujuan untuk menjaga martabat, kehormatan, dan kepercayaan publik terhadap Aparatur Pemerintah Nagari, serta memastikan pelayanan publik yang adil dan berkualitas.
Kode etik / perilaku Aparatur Pemerintah Nagari Koto Tuo, dapat dilihat pada Peraturan Wali Nagari Koto Tuo Nomor :188.47/51/KPTS.WN-2021 tentang Etika dan Pedoman Prilaku Aparatur Pemerintah Nagari di Kantor Wali Nagari Koto Tuo.... (Lihat Disini...!)
TATA CARA PENGADUAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG / PELANGGARAN APARATUR PEMERINTAH NAGARI KOTO TUO
Prosedur Pengaduan
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan yang mengandung informasi atau indikasi terjadinya penyalahgunaan wewenang, penyimpangan atau pelanggaran perilaku yang dilakukan Aparatur Pemerintah nagari dengan cara :
Laporan pengaduan memuat sekurang-kurangnya informasi sebagai berikut :
Perbuatan yang dilaporkan adalah informasi atau indikasi Aparatur Pemerintah Nagari melakukan:
Kerahasiaan Identitas
Dalam penanganan laporan pengaduan baik pelapor maupun terlapor berhak :
Penanganan Pengaduan
Pengaduan yang diterima akan dilakukan verifikasi kebenaran identitas baik pelapor maupun terlapor, selanjutnya pengaduan akan diproses melalui penelaahan awal sebelum dapat ditindaklanjuti dengan proses pemeriksaan atau tidak. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan materi pengaduan terbukti kebenarannya, terlapor akan dijatuhi sanksi/hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam hal pengaduan tidak terbukti kebenarannya, maka pemeriksaan tidak dapat ditindaklanjuti dan akan diarsipkan dan dapat dipergunakan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Data Populasi Nagari Koto Tuo, Kecamatan IV Nagari, Kabupaten Sijunjung
LAKI-LAKI : 920 ORANG
PEREMPUAN : 884 ORANG
TOTAL : 1804 ORANG
LAKI-LAKI
PEREMPUAN
BELUM MENGISI
TOTAL
KK
Jorong
Data APB Nagari sebagai wujud transparansi Pemerintah Nagari dalam mengelola keuangan
Rp 1.637.696.645,00
Rp 1.039.518.493,00
Rp 1.466.077.629,09
Rp 735.954.723,00
Rp -171.619.015,11
Rp 57.836.234,89
Rp 8.646.233,00
Rp 0,00
Rp 4.500.000,00
Rp 0,00
Rp 798.213.000,00
Rp 478.927.800,00
Rp 48.556.212,00
Rp 14.998.302,00
Rp 764.580.000,00
Rp 533.814.540,00
Rp 10.201.200,00
Rp 10.201.200,00
Rp 3.000.000,00
Rp 1.576.651,00
Rp 420.364.240,00
Rp 284.976.160,00
Rp 655.838.469,00
Rp 300.021.870,00
Rp 312.774.920,09
Rp 122.156.693,00
Rp 77.100.000,00
Rp 28.800.000,00
Detail