SekilasInfo
Selamat datang di Website Nagari Koto Tuo, Kecamatan IV Nagari, Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatera Barat

Profil PPID

15

Sep
2023

Dibuka
213 Kali

15 September 2023

213 Kali dibuka

Admin : ZULMI SEPTIADI

PROFIL

PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)

PEMERINTAH NAGARI KOTO TUO

 

Alamat : Jl. Sisingamangaraja,Jorong Koto Tangah, Nagari Koto Tuo

Kode Pos : 27561

Email : nagarikototuosjj@gmail.com

Dasar Hukum : Peraturan Wali Nagari Koto Tuo Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pelayanan Informasi Publik.

 

Latar Belakang

Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya. Oleh karena itu, hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia atas keterbukaan informasi publik. Hak atas Informasi ini menjadi sangat penting, karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan.

Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada 30 April 2010 merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan di Indonesia. Undang-Undang ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik di mana setiap Badan Publik berkewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, akurat, mudah dan berkualitas untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) melalui penerapan prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi dan supremasi hukum serta melibatkan partisipasi masyarakat dalam setiap proses kebijakan publik.

UU Desa mengkonstruksi desa/nagari sebagai komunitas yang berpemerintahan sendiri (self governing community) yang berpegang pada asas demokrasi, dimana warga desa/nagari juga diberikan hak untuk turut memegang kendali atas penyelenggaraan pemerintahan tersebut. Sebagai konsekuensi dari diberlakukannya UU Desa, Pemerintah Desa/Nagari kini dituntut untuk mempraktikkan keterbukaan informasi.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

PPID adalah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. PPID merupakan pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Untuk menjalankan amanat UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa dan untuk melaksanakan amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dalam pelayanan informasi publik, maka Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Nagari Koto Tuo Kecamatan IV Nagari Kabupaten Sijunjung dibentuk oleh Wali Nagari Koto Tuo yang bertanggung jawab memberikan pelayanan informasi yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, dan penyediaan pelayanan serta pengumuman informasi publik.

Sebagai badan publik, Nagari mempunyai kewajiban :

  1. Menyediakan dan memberikan informasi publik
  2. Membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien;
  3. Menetapkan standar prosedur operasional layanan informasi publik;
  4. Menetapkan dan memutakhirkan secara berkala daftar informasi publik atas seluruh informasi publik yang dikelola;
  5. Menyediakan sarana dan prasarana layanan informasi publik, termasuk papan pengumuman dan meja informasi serta situs web resmi bagi badan publik;
  6. Menganggarkan pembiayaan bagi layanan informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  7. Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi publik yang mengajukan keberatan;
  8. Membuat dan mengumumkan laporan tentang layanan informasi publik.

Optimalisasi Sistem Informasi melalui Website bertujuan untuk Meningkatkan Transparansi Pemerintahan, Meningkatkan Partisipasi Masyarakat Dalam Pemerintahan, Pencegahan Dan Pemberantasan Korupsi, dan Menciptakan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik (Good Governance). 

 

 

Kirim Komentar

Nama
No. Hp
E-mail
Isi Komentar
CAPTCHA Image
jelajah

Nagari

Statistik

Pembangunan

Lapak

SDGs

statistikpenduduk

Data Populasi Nagari Koto Tuo, Kecamatan IV Nagari, Kabupaten Sijunjung

LAKI-LAKI : 920 ORANG

PEREMPUAN : 884 ORANG

TOTAL : 1804 ORANG

920

LAKI-LAKI

884

PEREMPUAN

0

BELUM MENGISI

1804

TOTAL

KK

Jorong

Arsip Berita & Artikel

Kategori Berita & Artikel

Media Sosial Nagari

Media Sosial
Nagari Koto Tuo Kecamatan IV Nagari, Kabupaten Sijunjung

Komentar

Sinergi Program

Video

Layanan

Mandiri

Hubungi Perangkat Nagari Untuk mendapatkan PIN

Transparansi

Anggaran

Data APB Nagari sebagai wujud transparansi Pemerintah Nagari dalam mengelola keuangan

Pendapatan

Anggaran

Rp 1.637.696.645,00

Realisasi

Rp 1.039.518.493,00

Belanja

Anggaran

Rp 1.466.077.629,09

Realisasi

Rp 735.954.723,00

Pembiayaan

Anggaran

Rp -171.619.015,11

Realisasi

Rp 57.836.234,89

Hasil Usaha Nagari

Anggaran

Rp 8.646.233,00

Realisasi

Rp 0,00

Hasil Aset Nagari

Anggaran

Rp 4.500.000,00

Realisasi

Rp 0,00

Dana Desa

Anggaran

Rp 798.213.000,00

Realisasi

Rp 478.927.800,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Anggaran

Rp 48.556.212,00

Realisasi

Rp 14.998.302,00

Alokasi Dana Nagari

Anggaran

Rp 764.580.000,00

Realisasi

Rp 533.814.540,00

Hibah Dan Sumbangan Dari Pihak Ketiga

Anggaran

Rp 10.201.200,00

Realisasi

Rp 10.201.200,00

Bunga Bank

Anggaran

Rp 3.000.000,00

Realisasi

Rp 1.576.651,00

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Nagari

Anggaran

Rp 420.364.240,00

Realisasi

Rp 284.976.160,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Nagari

Anggaran

Rp 655.838.469,00

Realisasi

Rp 300.021.870,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Nagari

Anggaran

Rp 312.774.920,09

Realisasi

Rp 122.156.693,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Nagari

Anggaran

Rp 77.100.000,00

Realisasi

Rp 28.800.000,00

APB Nagari

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

Anggaran

Rp 1.637.696.645,00

Realisasi

Rp 1.039.518.493,00

63.47%

Belanja

Anggaran

Rp 1.466.077.629,09

Realisasi

Rp 735.954.723,00

50.2%

Pembiayaan

Anggaran

Rp -171.619.015,11

Realisasi

Rp 57.836.234,89

-33.7%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Nagari

Anggaran

Rp 8.646.233,00

Realisasi

Rp 0,00

0%

Hasil Aset Nagari

Anggaran

Rp 4.500.000,00

Realisasi

Rp 0,00

0%

Dana Desa

Anggaran

Rp 798.213.000,00

Realisasi

Rp 478.927.800,00

60%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Anggaran

Rp 48.556.212,00

Realisasi

Rp 14.998.302,00

30.89%

Alokasi Dana Nagari

Anggaran

Rp 764.580.000,00

Realisasi

Rp 533.814.540,00

69.82%

Hibah Dan Sumbangan Dari Pihak Ketiga

Anggaran

Rp 10.201.200,00

Realisasi

Rp 10.201.200,00

100%

Bunga Bank

Anggaran

Rp 3.000.000,00

Realisasi

Rp 1.576.651,00

52.56%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Nagari

Anggaran

Rp 420.364.240,00

Realisasi

Rp 284.976.160,00

67.79%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Nagari

Anggaran

Rp 655.838.469,00

Realisasi

Rp 300.021.870,00

45.75%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Nagari

Anggaran

Rp 312.774.920,09

Realisasi

Rp 122.156.693,00

39.06%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Nagari

Anggaran

Rp 77.100.000,00

Realisasi

Rp 28.800.000,00

37.35%
Login Admin
Sekilas Info
Ke Atas Halaman

Nagari Koto Tuo

Kecamatan IV Nagari, Kabupaten Sijunjung Provinsi Provinsi Sumatera Barat

Kode Desa : 1303052005

Domain : kototuo.id

Untuk Aktivasi Tema Rangkiang
Silahkan Hubungi Pengembang