
Kecamatan IV Nagari, Kabupaten Sijunjung
Sep2023
Dibuka
213 Kali
Alamat : Jl. Sisingamangaraja,Jorong Koto Tangah, Nagari Koto Tuo
Kode Pos : 27561
Email : nagarikototuosjj@gmail.com
Dasar Hukum : Peraturan Wali Nagari Koto Tuo Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pelayanan Informasi Publik.
Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya. Oleh karena itu, hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia atas keterbukaan informasi publik. Hak atas Informasi ini menjadi sangat penting, karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan.
Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada 30 April 2010 merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan di Indonesia. Undang-Undang ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik di mana setiap Badan Publik berkewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, akurat, mudah dan berkualitas untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) melalui penerapan prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi dan supremasi hukum serta melibatkan partisipasi masyarakat dalam setiap proses kebijakan publik.
UU Desa mengkonstruksi desa/nagari sebagai komunitas yang berpemerintahan sendiri (self governing community) yang berpegang pada asas demokrasi, dimana warga desa/nagari juga diberikan hak untuk turut memegang kendali atas penyelenggaraan pemerintahan tersebut. Sebagai konsekuensi dari diberlakukannya UU Desa, Pemerintah Desa/Nagari kini dituntut untuk mempraktikkan keterbukaan informasi.
PPID adalah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. PPID merupakan pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Untuk menjalankan amanat UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa dan untuk melaksanakan amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dalam pelayanan informasi publik, maka Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Nagari Koto Tuo Kecamatan IV Nagari Kabupaten Sijunjung dibentuk oleh Wali Nagari Koto Tuo yang bertanggung jawab memberikan pelayanan informasi yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, dan penyediaan pelayanan serta pengumuman informasi publik.
Sebagai badan publik, Nagari mempunyai kewajiban :
Optimalisasi Sistem Informasi melalui Website bertujuan untuk Meningkatkan Transparansi Pemerintahan, Meningkatkan Partisipasi Masyarakat Dalam Pemerintahan, Pencegahan Dan Pemberantasan Korupsi, dan Menciptakan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik (Good Governance).
Data Populasi Nagari Koto Tuo, Kecamatan IV Nagari, Kabupaten Sijunjung
LAKI-LAKI : 920 ORANG
PEREMPUAN : 884 ORANG
TOTAL : 1804 ORANG
LAKI-LAKI
PEREMPUAN
BELUM MENGISI
TOTAL
KK
Jorong
Data APB Nagari sebagai wujud transparansi Pemerintah Nagari dalam mengelola keuangan
Rp 1.637.696.645,00
Rp 1.039.518.493,00
Rp 1.466.077.629,09
Rp 735.954.723,00
Rp -171.619.015,11
Rp 57.836.234,89
Rp 8.646.233,00
Rp 0,00
Rp 4.500.000,00
Rp 0,00
Rp 798.213.000,00
Rp 478.927.800,00
Rp 48.556.212,00
Rp 14.998.302,00
Rp 764.580.000,00
Rp 533.814.540,00
Rp 10.201.200,00
Rp 10.201.200,00
Rp 3.000.000,00
Rp 1.576.651,00
Rp 420.364.240,00
Rp 284.976.160,00
Rp 655.838.469,00
Rp 300.021.870,00
Rp 312.774.920,09
Rp 122.156.693,00
Rp 77.100.000,00
Rp 28.800.000,00
Detail