Koto Tuo – Pemerintahan Nagari Koto Tuo pada Jum’at (20/10/2023) melakukan Penyuluhan Narkotika , kegiatan ini merupakan salah satu kegiatan pada Pokja Nagari Sehat di Nagari Koto Tuo yang bersumber dari Dana Desa Tahun 2023
Penyuluhan di laksanakan di lantai 2 Pustaka Nagari Koto Tuo, dari pukul 09.00 WIB s.d 11.15 WIB yang diikuti oleh Wali Nagari Koto Tuo beserta Perangkat, Ketua Karang Taruna, Kader BKR dan Pemuda/i se Nagari Koto Tuo dengan anggota sebanyak 50 Orang.
Penyuluhan disampaikan oleh Kasat Resnarkoba Polres Sijunjung a.n IPTU AWAL RAMA .S.E sebagai berikut :
Jeni-jenis Narkotika Gol 1 (Sabu, Ganja, Morfin, Ekstasi). Akibat yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan Narkoba bisa menghancurkan 2 ( dua) syaraf utama di Otak yaitu Sensorik dan Saraf Motorik. Efek lain akibat Narkoba, Jantung berdebar, Timbulnya bintik-bintik merah pada kulit, Bisa menyebabkan meninggal dunia akibat Overdosis, Ketergantungan dengan zat Amphetamine
Rehabilitasi bagi pemakai atau pecandu narkotika ada 2 ( dua): Rehabilitasi Mandiri , seseorang yg kecanduan Narkotika melaporkan kepada pihak berwajib atau instansi terkait untuk dilakukan pengobatan ( Rehabilitasi) dan Rehabilitasi saat ditangkap ada Barang bukti dan saat ditangkap tidak ada Barang Bukti sesuai dengan Perpol No 8 Th 2021 , Pasal 9 ,
Diharapkan kepada Pemuda/Pemudi di Nagari Koto Tuo untuk menjauhi Narkotika jangan sekali ingin mencoba coba Narkotika karena Zat Amphetamine yg terkandung di dalamnya membuat pengguna menjadi Ketagihan dan hukuman Narkoba itu sangat berat ,bisa Hukuman Mati ,hukuman seumur hidup ,minimal 4 Tahun Penjara itu menurut UU RI no 35 Tahun 2009.