Koto Tuo – Pemerintahan Nagari Koto Tuo pada Minggu (08/10/2023) melaksanakan MusNag DTKS di Lantai 2 Pustaka Nagari Koto Tuo yang di ikuti oleh Aparatur Pemerintahan Nagari, BPN dan Anggota serta Pengurus Lembaga se Nagari Koto Tuo dengan peserta sebanyak 31 Orang.
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan data induk yang berisi data bagi pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.
DTKS dijadikan data acuan dalam program penanganan fakir miskin dan penyelenggaraan kesejahteraan sosial dan merupakan sumber data utama pemerintah dalam menentukan penerima bantuan sosial baik program dari pusat maupun daerah.
Tujuan dari DTKS adalah agar penyelenggaraan kesejahteraan sosial dapat dilaksanakan secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Masyarakat yang sudah terdaftar dalam DTKS bisa diusulkan untuk mendapatkan bantuan sosial yang digulirkan pemerintah.
Meskipun demikian, masyarakat yang namanya tercantum pada DTKS tidak akan serta merta mendapatkan semua jenis bansos.
Hal tersebut karena setiap bantuan sosial yang digulirkan pemerintah mempunyai kriteria penerima berbeda, disesuaikan dengan tingkat kesejahteraannya.
Kriteria Fakir Miskin berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 262/HUK/2022
Kriteria Rumah Tangga yang tidak layak untuk DTKS Yaitu, Pegawai BUMN/BUMD, PNS, TNI/POLRI, PENSIUNAN, P3K serta Perangkat Nagari
KK yang diusulkan untuk Masuk DTKS sebanyak 276 KK, Kegiatan MusNag DTKS di akhiri dengan Penandatanganan berita acara Oleh Ketua KAN a.n R Dt. Rajo Bandaro, Ketua BPN a.n Abasrul dan Wali Nagari Koto Tuo a.n Benny Putra